Komisi II Dorong Calon PPPK Guru Pahami Teknologi saat Ujian CASN

23-09-2021 / KOMISI II
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang (tengah) saat memimpin Tim Kunspek Komisi II DPR RI meninjau pelaksanaan ujian CASN di Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/9/2021). Foto: Novel/Man

 

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mendorong Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat membuat sebuah strategi menghadapi kendala kurangnya pemahaman penggunaan teknologi komputer dan sistem rekrutmen CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) secara online yang dialami oleh calon peserta ujian seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru yang telah memasuki usia 50 tahun ke atas.

 

Pada Rangkaian Tes PPPK Guru dari mulai seleksi administrasi, seleksi kompetensi hingga seleksi wawancara memang menggunakan komputer secara online. Ujian seleksi kompetensi pun berbasis sistem Computer Assisted Test (CAT). Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya segala kecurangan pada saat ujian. Untuk itu pentingnya bagi seluruh calon peserta agar memahami teknologi dalam rangkaian pelaksanaan tes ini. 

 

Usai memimpin Tim Kunspek Komisi II DPR RI meninjau pelaksanaan ujian CASN di Medan, Sumatera Utara, Rabu (22/9/2021) Junimart menjelaskan dengan perumpamaan sebagai seorang guru yang telah bekerja selama 30 tahun sulit bersaing dengan guru yang baru memiliki masa kerja 2 tahun karena tidak memahami penggunaan komputer saat mengikuti rangkaian pelaksanaan seleksi PPPK guru. 

 

"Ketika saya seorang guru yang sudah 30 tahun (pengalaman kerja) ikut tes PPPK dan saya bersaing dengan guru yang mungkin masih 2 tahun (pengalaman kerja). Secara teknologi saya kan tidak mengerti komputer, harus pakai laptop bagaimana caranya ini. Sementara yang masih fresh (muda) paham sekali dia dengan IT (teknologi), sementara saya tidak bisa dan saya kalah dong. Dan itu menjadi masukan kepada kepada BKN, bagaimana caranya membuat formulasi supaya guru-guru yang sudah 30 tahun (bekerja) ini tidak terhambat dalam pemakaian laptop," tutur Junimart kepada Parlementaria.

 

Mengenai batasan usia calon pelamar PPPK guru, sebagai informasi dari laman resmi sscasn.bkn.go.id adapun salah satu ketentuan yang diberlakukan dalam seleksi PPPK Guru 2021 adalah terkait batas usia pelamar paling rendah adalah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran. (nvl/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...